RENCANA KERJA TAHUNAN MADRASAH (RKTM)
dokumen,
download,
evadir,
evaluasi diri madrasah,
kemenag,
kementerian agama,
kota tasikmalaya,
madrasah tsanawiyah,
MTs.N 3,
MTs.N Nagarakasih,
negeri,
rencana jangka menengah,
sharing
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tujuan dan Manfaat RKTM
1. Tujuan
Penyusunan RKTM
Tujuan utama penyusunan RKTM adalah agar madrasah dapat mengetahui secara rinci
tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran
pengembangan madrasah dapat dicapai. RKTM
juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk
mengembangkan madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku
kepentingan dan kondisi nyata madrasah. Oleh sebab itu, proses penyusunan RKTM
harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
Ciri-ciri Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKS) yang baik, adalah:
1.1. Terintegrasi,
yakni mencakup perencanaan keseluruhan program yang akan dilaksanakan oleh madrasah
;
1.2. Multi-tahun,
yaitu mencakup periode empat tahun;
1.3. Dimutakhirkan,
artinya setiap tahun terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan terakhir;
1.4. Multi-sumber,
yaitu mengindikasikan jumlah dan sumber dana masing-masing program. Misalnya dari BOS, APBD Kabupaten/Kota, sumbangan
dari masyarakat atau sumber lainnya;
1.5. Disusun secara partisipatif
oleh kepala madrasah, komite madrasah/
dan dewan pendidik dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya;
1.6. Pelaksanaannya dimonitor oleh komite madrasah
dan pemangku kepentingan yang lainnya.
2. Manfaat
Penyusunan RKTM
Penyusunan RKTM merupakan suatu
hal yang sangat penting, karena RKTM dapat digunakan sebagai:
2.1. Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan madrasah;
2.2. Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengembangan madrasah; serta
2.3. Bahan acuan
untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan
untuk pengembangan madrasah.
B. Landasan Hukum
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 8 dan 48
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 49 dan 53
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dalam Angka 4a poin 1 dan 2
- Kepmendiknas 129a Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan dalam 3.1
DOWNLOAD SELENGKAPNYA

0 Response to "RENCANA KERJA TAHUNAN MADRASAH (RKTM)"
Posting Komentar