Komite Madrasah


PERAN DAN TUGAS KOMITE MADRASAH
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 KOTA TASIKMALAYA

1. Peran Komite Madrasah
a.  Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (supporting agensy) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.
c.  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan dan keluaran di Madrasah.
d.     Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat  di Madrasah.

2. Tugas Komite Madrasah
Tugas Komite Madrasah yang utama adalah untuk melakukan pertimbangan dan pengawasan terhadap mutu dan pelayanan sekolah sesuai dengan Pasal 56 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “Komite madrasah sebagai lembaga mandiri, yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”. 

Tugas Komite Madrasah Secara Umum Adalah Sebagai Berikut :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.     Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan  yang diajukan oleh masyarakat.
d.     Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada madrasah.
e.   Mendorong  orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.   Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan di madrasah.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan  keluaran pendidikan di sekolah.


0 Response to "Komite Madrasah"

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *