Komite Madrasah
PERAN
DAN TUGAS KOMITE MADRASAH
MADRASAH
TSANAWIYAH NEGERI 3 KOTA TASIKMALAYA
1. Peran Komite Madrasah
a. Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan
pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung
(supporting agensy) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.
c. Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan
dan keluaran di Madrasah.
d. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di Madrasah.
2. Tugas Komite Madrasah
Tugas Komite Madrasah yang utama adalah
untuk melakukan pertimbangan dan pengawasan terhadap mutu dan pelayanan sekolah
sesuai dengan Pasal 56 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “Komite madrasah sebagai lembaga mandiri, yang
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Tugas Komite Madrasah Secara Umum Adalah
Sebagai Berikut :
a. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/ dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
c. Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada madrasah.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan di madrasah.
g. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
0 Response to "Komite Madrasah"
Posting Komentar