LAKIP

BAB I             


Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya, pelaksanaan kebijakan, dan program dengan menyusun laporan akuntabilitas melalui proses penyusunan rencana stratejik, rencana kinerja, dan pengukuran kinerja. LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah disampaikan kepada atasan masing-masing, serta kepada lembaga penilai/evaluasi akuntabilitas kinerja, yang akhirnya kepada Presiden.
Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah sebagai media pertanggungjawaban dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan berperan sebagai alat kendali dan penilai kualitas kinerja serta alat pendorong terwujudnya good governance dalam perspektif yang lebih luas. Laporan Akuntabilitas Kinerja kami susun berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan dinamika perkembangan yang terjadi untuk mencapai efisien dan efektifitas Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Menteri Agama Nomor 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk mencukupi Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006 tersebut, perlu menyusun dan membuat Buku Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Agama. Pelaporan kinerja ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran di MTs.Negeri Nagarakasih Kota Tasikmalaya.  Penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing. Pimpinan instansi, sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999, dapat menentukan tim kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya masing-masing dengan mengacu pada pedoman tersebut.


DOWNLOAD SELENGKAPNYA
Download Button

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LAKIP"

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *