LAKIP
dokumen,
download,
evadir,
evaluasi diri madrasah,
kemenag,
kementerian agama,
kota tasikmalaya,
lakip,
madrasah tsanawiyah,
MTs.N 3,
MTs.N Nagarakasih,
negeri,
sakip,
sharing
BAB I
Berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta
kewenangan pengelolaan sumberdaya, pelaksanaan kebijakan, dan program dengan
menyusun laporan akuntabilitas melalui proses penyusunan rencana stratejik,
rencana kinerja, dan pengukuran kinerja. LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan
disampaikan secara sistematik dan melembaga. Laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah disampaikan kepada atasan
masing-masing, serta kepada lembaga penilai/evaluasi akuntabilitas kinerja,
yang akhirnya kepada Presiden.
Laporan tersebut
menggambarkan kinerja instansi pemerintah sebagai media pertanggungjawaban
dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan berperan
sebagai alat kendali dan penilai kualitas kinerja serta alat pendorong
terwujudnya good governance dalam perspektif yang lebih luas. Laporan
Akuntabilitas Kinerja kami susun berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan dinamika
perkembangan yang terjadi untuk mencapai efisien dan efektifitas Keputusan
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama telah disempurnakan dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama. Sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Menteri Agama
Nomor 507 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama
telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan
Organisasi/Kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk
mencukupi Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2006 tersebut, perlu menyusun
dan membuat Buku Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Agama.
Pelaporan
kinerja ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja instansi
pemerintah dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian
tujuan dan sasaran di MTs.Negeri Nagarakasih Kota Tasikmalaya. Penanggung jawab penyusunan
LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan
dukungan administratif di instansi masing-masing. Pimpinan instansi,
sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999, dapat menentukan tim
kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya
masing-masing dengan mengacu pada pedoman tersebut.
DOWNLOAD SELENGKAPNYA

0 Response to "LAKIP"
Posting Komentar