RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)
dokumen,
download,
evadir,
evaluasi diri madrasah,
kemenag,
kementerian agama,
kota tasikmalaya,
madrasah tsanawiyah,
MTs.N 3,
MTs.N Nagarakasih,
negeri,
rencana,
rencana kerja jangka menengah,
RKJM,
sharing
PERENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
(RKJM)
( RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH 4 TAHUN)
A.
PENDAHULUAN
1.
Rasional
Sekolah/Madrasah
kami merupakan madrasah/sekolah potensial yaitu sekolah yang masih relatif banyak
kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 maupun dalam PP No. 19 Tahun
2005.
Maka dari itu untuk
meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap masyarakat, kami merintis untuk
mengembangkan madrasah/sekolah yang sesuai dengan 8 standar sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005 tersebut di
atas.
Langkah ini kami
ambil sebagai tanggung jawab moral untuk menjawab tantangan jaman pada era
global ini. Peningkatan mutu merupakan konsekuensi logis bagi lembaga
pendidikan yang ingin tetap eksis dalam upaya membangun kemandirian para siswa,
agar mampu memcahkan masalah/persoalan hidup yang dialaminya.
Untuk itu langkah skala prioritas yang harus
diambil oleh madrasah/sekolah potensial adalah memacu diri secara bertahap dan
berkesinambungan untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu: 1).
Standar Isi 2). Standar Kompetensi Lulusan 3). Standar Proses 4). Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5).
Standar Sarana dan Prasarana 6). Standar Pembiayaan 7). Standar Pengelolaan 8). Standar Penilaian Pendidikan.
Upaya meningkatkan
prestasi madrasah/sekolah atau mutu sekolah baik akademik maupun non akademik
merupakan komitmen bersama warga madrasah/sekolah dalam memenuhi tuntutan
kesetaraan dengan jajaran SMP/MTs lain khususnya MTs.Negeri yang lebih dulu
telah menjadi madrasah/sekolah standar nasional.
Hal ini sejalan dengan semangat
manajemen berbasis sekolah yang harus dijiwai dengan kondisi madrasah/sekolah efektif; langkah inipun selaras pula dengan
komitmen Kabid Pendidikan Madrasah Jawa Barat yang mengusung tema Pendidikan berkualitas,
terjangkau serta berkeadilan.
2.
Tujuan
Secara umum, tujuan disusunnya
RKJM dan RKAS/M
ini adalah untuk dijadikan arah, acuan, panduan dan rambu-rambu untuk warga madrasah/sekolah bersama komite sekolah/madrasah sebagai mitra kerja sekolah serta pihak-pihak yang
berkepentingan dalam upaya menyelenggarakan sekolah potensial menuju madrasah/sekolah standar nasional.
Secara khusus,
tujuan disusunnya RKJM dan RKAS/M ini untuk:
1. Memberikan acuan kepada Tim Pengembang Madrash/Sekolah
dalam menyelenggarakan dan mengembangkan madrasah/sekolah potensial MTs;
2. Memberikan bahan pemahaman kepada Komite Madrasah/Sekolah,
warga madrasah/sekolah, dan masyarakat dalam upaya penyelenggaraan dan
pengembangan sekolah/madrasah potensial SMP/MTs.
3. Memberikan informasi dan bahan masukan kepada
Dinas Pendidikan Kota dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian
Agama Kota Tasikmalaya. Dinas Pendidikan Propinsi serta pihak-pihak lain yang
terkait dalam pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah potensial MTs.
3.
Dasar
Yang menjadi
landasan hukum RKJM/RKAS/M ini adalah sebagai berikut:
1.
Undang
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang
Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Undang Undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Peraturan
Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
6.
Peraturan
Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang SKL.
7.
Peraturan
Mendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.
Peraturan
Mendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
9.
Peraturan
Mendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10.
Peraturan
Mendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
11.
Peraturan
Mendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
DOWNLOAD SELENGKAPNYA

0 Response to "RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)"
Posting Komentar