RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)

PERENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)
( RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH 4 TAHUN)

A.      PENDAHULUAN
1.      Rasional

 Sekolah/Madrasah  kami merupakan madrasah/sekolah potensial yaitu sekolah yang masih relatif banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 maupun dalam PP No. 19 Tahun 2005.
Maka dari itu untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap masyarakat, kami merintis untuk mengembangkan madrasah/sekolah yang sesuai dengan 8 standar sebagaimana dimaksud Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005 tersebut di atas.
Langkah ini kami ambil sebagai tanggung jawab moral untuk menjawab tantangan jaman pada era global ini. Peningkatan mutu merupakan konsekuensi logis bagi lembaga pendidikan yang ingin tetap eksis dalam upaya membangun kemandirian para siswa, agar mampu memcahkan masalah/persoalan hidup yang dialaminya.
 Untuk itu langkah skala prioritas yang harus diambil oleh madrasah/sekolah potensial adalah memacu diri secara bertahap dan berkesinambungan untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu: 1). Standar Isi 2). Standar Kompetensi Lulusan 3). Standar Proses 4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5). Standar Sarana dan Prasarana 6). Standar Pembiayaan 7). Standar Pengelolaan  8). Standar Penilaian Pendidikan.
Upaya meningkatkan prestasi madrasah/sekolah atau mutu sekolah baik akademik maupun non akademik merupakan komitmen bersama warga madrasah/sekolah dalam memenuhi tuntutan kesetaraan dengan jajaran SMP/MTs lain khususnya MTs.Negeri yang lebih dulu telah menjadi madrasah/sekolah standar nasional.

Hal ini sejalan dengan semangat manajemen berbasis sekolah yang harus dijiwai dengan kondisi madrasah/sekolah efektif; langkah inipun selaras pula dengan komitmen Kabid Pendidikan Madrasah Jawa Barat yang mengusung tema Pendidikan berkualitas, terjangkau serta berkeadilan.

2.      Tujuan
Secara umum, tujuan disusunnya RKJM dan RKAS/M ini adalah untuk dijadikan arah, acuan, panduan dan rambu-rambu untuk warga madrasah/sekolah bersama komite sekolah/madrasah sebagai mitra kerja sekolah serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam upaya menyelenggarakan sekolah potensial menuju madrasah/sekolah standar nasional.

Secara khusus, tujuan disusunnya RKJM dan RKAS/M  ini untuk:
1. Memberikan acuan kepada Tim Pengembang Madrash/Sekolah dalam menyelenggarakan dan mengembangkan madrasah/sekolah potensial MTs;
2. Memberikan bahan pemahaman kepada Komite Madrasah/Sekolah, warga madrasah/sekolah, dan masyarakat dalam upaya penyelenggaraan dan pengembangan sekolah/madrasah potensial SMP/MTs.
3. Memberikan informasi dan bahan masukan kepada Dinas Pendidikan Kota dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Tasikmalaya. Dinas Pendidikan Propinsi serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah  potensial MTs.
3.      Dasar
Yang menjadi landasan hukum RKJM/RKAS/M ini adalah sebagai berikut:
1.         Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.         Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.         Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4.         Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.         Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
6.         Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang SKL.
7.         Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.         Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
9.         Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10.     Peraturan Mendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
11.     Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.


DOWNLOAD SELENGKAPNYA
Download Button

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH (RKJM)"

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *